Sunday, September 2, 2012

Nichkhun Dikenai Denda Sebesar 4 Juta Won

Nickhun 2PM
Nickhun 2PM
Terkait dengan kecelakaan yang melibatkan dirinya beberapa waktu lalu, Nichkhun 2PM akan dikenai denda sebesar 4 juta won (sekitar Rp. 28 juta).

Pernyataan ini dirilis pada tanggal 30 Agustus lalu oleh Kantor Jaksa Agung Seoul: “Nichkhun telah meraih kesepakatan dengan pihak korban. Memang tidak ada cidera yang serius, dan tingkat alkohol dalam darahnya rendah, jadi kasus ini diselesaikan dengan pengadilan simpulan (diselesaikan oleh hakim tanpa mengikut sertakan juri). Tidak ada penyelidikan lebih lanjut.”

Nichkhun didakwa dengan pasal menyetir dibawah pengaruh, dalam hal ini dalam pengaruh alkohol, dengan level alkohol dalam darahnya sebsar 0.056% pada tanggal 24 Juli lalu setelah mengalami kecelakaan kecil dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

No comments:

Post a Comment

Pageviews Past Week